get app
inews
Aa Text
Read Next : Awas Bahaya Banyak Makan Gula Berlebih! Bisa Sebabkan Penambahan Berat Badan dan Penyakit Lainnya

Kementan Cari Investor yang Siap Dana Rp 3 Triliun! Bangun Pabrik Gula Tebu di Provinsi Papua

Selasa, 07 November 2023 | 20:44 WIB
header img
Ilustrasi gula pasir dari tebu (doc istimewa)

Untuk itu pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri.

Pertama, Bapanas telah menyesuaikan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) gula konsumsi melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022.

Beleid itu perihal harga acuan penjualan di tingkat produsen dan harga acuan pembelian di tingkat konsumen untuk komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula konsumsi.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut