get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Ke-3 Arus Penyeberangan di Pelabuhan Pelindo Ciwandan Terpantau Lancar

Terkait Batas Usia Capres - Cawapres, Hari Ini MK Kembali Gelar Sidang Gugatan

Rabu, 08 November 2023 | 07:45 WIB
header img
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (Tangkapan Layar/list).

Menurut Jimly, Pemilu 2024 tetap menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di Pilpres.

"Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya," ujar Jimly dalam persidangan MKMK, Selasa (7/11/2023). Dikutip dari iNews.id.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut