CILEGON, iNewsBanten - Pengguna pinjol akan segera dibatasi penggunaannya untuk mengurangi kebiasaan "gali lobang, tutup lobang”. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya memperbolehkan penggunaan maksimal tiga platform pinjol bagi pelaku peminjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK menyatakan, untuk melindungi konsumen, masa pinjam dibatasi maksimal 3 aplikasi pinjol.
Masyarakat diharap dapat melihat kemampuan dalam membayar pinjol dan memastikan untuk dalam melunasinya sebelum memutuskan dengan melakukan pinjaman.
Dalam aturan terbaru OJK yakni, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.
Adapun, pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.
Selain itu, penyelenggara pinjol juga harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan.
Editor : Mahesa Apriandi