Adapun dari pihak JPN menyatakan bahwa sudah menjadi bagian dari tugas dari JPN untuk melaksanakan pendampingan dalam penyelesaian dan pengawasan kerjasama usaha yang berpengaruh terhadap pendapatan Negara
Sebagai informasi PT Pelindo (Persero) dan JPN Kejaksaan Tinggi Banten telah mengikatkan diri dalam MoU baik di tingkat pusat, regional, dan cabang. Sehingga dipastikan dengan pendampingan dari JPN pelaksanakan kerjasama usaha telah sesuai dengan aturan dan kaidah yg berlaku, pendampingan tersebut juga untuk mengamankan Aset-aset khususnya lahan milik PT Pelindo (Persero).
Pesatnya pertumbuhan kawasan industri di wilayah Banten, membuat kebutuhan akan sarana penunjang meningkat, baik itu wilayah lahan darat, maupun laut.
Editor : Mahesa Apriandi