Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Aksi Mogok Kerja Blokade Pintu Gerbang, Manajemen PT Bungasari Cilegon Bakal PHK Karyawan
Advertisement . Scroll to see content

Belum Banyak Buruh yang Tahu! Berikut Aturan Terbaru Lembur Menurut UU Tenaga Kerja Baru

Minggu, 26 November 2023 | 20:30 WIB
  • author Candra Gunawan / Awan
Belum Banyak Buruh yang Tahu! Berikut Aturan Terbaru Lembur Menurut UU Tenaga Kerja Baru
Ilustrasi perhitungan lembur buruh (doc istimewa)

“Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapatkan upah lebih tinggi. Pengaturan golongan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” lanjutnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut