get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto Instruksikan Bentuk Satgas PHK! Terkait Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 %

Belum Banyak Buruh yang Tahu! Berikut Aturan Terbaru Lembur Menurut UU Tenaga Kerja Baru

Minggu, 26 November 2023 | 20:30 WIB
header img
Ilustrasi perhitungan lembur buruh (doc istimewa)

“Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapatkan upah lebih tinggi. Pengaturan golongan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” lanjutnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut