"Usulan pertama memang kita dilibatkan, karena dalam usulan tersebut 3 usulan dari lembaga tripartit direkomendasikan ke Gubernur, yakni usulan buruh UMK naik 28 persen, APINDO mengusulkan kenaikan 0,3 persen dan unsur pemerintah mengusulkan 0,1 persen sesuai PP 51," kata Uwen, kepada wartawan, disela-sela aksi.
Usulan dan rekomendasi pertama, dikembalikan oleh Gubernur ke Pemkab Lebak, karena dinilai usulan UMK Lebak masih belum ada titik temu antara lembaga tripartit. Namun, buruh merasa dikhianati, karena Pemkab telah mengusulkan rekomendasi kedua ke Gubernur dengan usulan kenaikan UMK 0,3 persen yang tidak melibatkan buruh.
"Tentu kami merasa dikhianati oleh Pj Bupati, karena tidak melibatkan buruh dalam rekomendasi keduanya, sehingga kami menilai Pj bupati tidak layak memimpin di Lebak," papar Uwen.
Editor : Mahesa Apriandi