get app
inews
Aa Text
Read Next : Camp Quran Part 2 2025, Liburan Positif Anak Safira Bersama Alam dan Al Quran

Objek Resmi Bersertifikat Milik Suwarti Digugat PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:53 WIB
header img
Foto: Tim Kuasa Hukum dan Klien.

SERANG, iNewsBanten - Puluhan tahun dihuni dan bersertifikat resmi Badan Pertanahan Negara (BPN), tanah milik Suwarti digugat pemilik segel tahun 1960. Tanah milik Suwarti Bin Wira masuk pada perkara gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Serang dengan nomor perkara 41/G/2023/PTUN.SRG.

Suwarti sendiri merasa aneh atas gugatan penggugat yang baru menyatakan gugatan di tahun 2023 ini. Sedangkan dirinya sudah menempati Objek gugatan sejak tahun 2006, dan bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Melalui kuasa hukumnya, Panri Situmorang, Kronologi awal gugatan adalah Penggugat mengklaim tanah milik Suwarti yang terletak di wilayah Desa Kramatjati Kecamatan Kragilan, Serang, Banten.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut