get app
inews
Aa Text
Read Next : Camp Quran Part 2 2025, Liburan Positif Anak Safira Bersama Alam dan Al Quran

Objek Resmi Bersertifikat Milik Suwarti Digugat PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:53 WIB
header img
Foto: Tim Kuasa Hukum dan Klien.

"Objek dari perkara yang memiliki segel tahun 60 an, Anehnya, the fakta segel tersebut tidak terdaftar di buku desa." Ujarnya kepada media iNews Banten, Rabu (06/12/2023).

Bahkan tidak pernah membayar SPPT. Sedangkan klien kami sudah menempati Objek tersebut selama puluhan tahun. Ungkapnya.

Lebih lanjut kata Panri, Kliennya juga sudah menempati Objek yang berdasar pada sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Atas nama Suwarti Binti Wira tertanggal 17 Oktober Tahun 2006, dan resmi hingga tahun 2023.

"Kok aneh, mereka beralibi bahwa penggugat baru mengetahui timbulnya sertifikat. Bagaimana mungkin baru tau sertifikat timbul tahun 2023, Sedangkan itu sudah terbit dari tahun 2006." Sambung dan tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut