get app
inews
Aa Text
Read Next : Camp Quran Part 2 2025, Liburan Positif Anak Safira Bersama Alam dan Al Quran

Objek Resmi Bersertifikat Milik Suwarti Digugat PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 06 Desember 2023 | 11:53 WIB
header img
Foto: Tim Kuasa Hukum dan Klien.

Untuk diketahui bahwa Segel tahun 60an Luas tanah 4.600 meter, disitu ada objek musholla dari hibah Abdul Karim. Tanah milik klien kami ini awalnya Akte Jual Beli  (AJB), dan klien kami suwarti dan sumarni adalah girik tipe C, dan sekarang sudah naik sertifikat di BPN.

"Mestinya, Dalam hal ini tergugatnya adalah BPN, dan kami tergugat intervensi 1 dan 2. Bahkan tokoh masyarakat setempat juga menyatakan objek tersebut milik Suwarti. Ini semakin jelas bahwa objek yang digugat adalah milik Suwarti. Kami masih menduga bahwa penggugat fakta maupun saksi, Letak Objeknya sendiri bukan disitu." Pungkasnya

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut