iNewsBanten - Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi media sosial. Pria bernama Aditya Putra (22) warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ini dibekuk oleh polisi di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah menjual istrinya ISW (20).
Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Iptu Chairul Mustofa menyatakan, tersangka sudah tiga hari sejak 1 Desember 2023 di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk menjual istrinya. Ia tinggal di sebuah rumah kos di daerah Cempokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Polisi sendiri mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang dari masyarakat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan tersangka pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di salah satu hotel berbintang di Kepanjen.
"Tersangka ini menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat dengan akun Konyel dan Vivi Gemoy. Sang istri ditawarkan dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu. Kemudian terjadi tawar menawar hingga deal di angka Rp250 ribu hingga Rp300 ribu," ujar Iptu Chairul Mustofa, saat rilis di Mapolres Malang, pada Sabtu pagi (16/12/2023).
Saat bertransaksi, tersangka sendiri yang mengajak calon pelanggannya tawar menawar harga hingga akhirnya bertemu. Setelah mendapatkan pelanggan, ia akan mengarahkan pelanggan pada salah satu kamar yang mana di dalam ISW istrinya sudah menanti kedatangan calon pelanggannya.
"Setelah deal, pelanggan disuruh datang ke salah satu penginapan, kemudian ditunjukkan nomor kamar yang telah disewa oleh tersangka. Pada saat itu tersangka ini menunggu di lobi hotel," kata dia.
Selama menjalankan aksinya, polisi mengatakan jika tidak ada paksaan kepada korban. Bahkan ISW dengan rela melakukan tindakan, dimana biayanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka berdua. Meskipun demikian, tersangka tetap ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kami mengamankan dua buah kondom masing-masing berisi empat buah, satu buah handphone merek Xiaomi, nota pemesanan penginapan, dan uang tunai senilai Rp 250 ribu," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Ia mengatakan jika ancaman hukuman pada tersangka adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Editor : Mahesa Apriandi