get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Dimedsos Pantai Pasir Putih Jambu Cinangka Anyer mahal, Ini Faktanya

Koalisi Muda Peduli Hukum Nilai Video Viral Zulhas Hanya Guyonan, Tidak Ada Delik Penistaan Agama

Rabu, 20 Desember 2023 | 19:58 WIB
header img
Ketua Koalisi Muda Peduli Hukum (KMPH) Akhmad Hidayat SH. MH (ist)

Akhmad Hidayat mengatakan, bahwa video viral tersebut bukanlah tindakan pidana. Sehingga tidak ada delik penistaan agama, dan yang bisa menyatakan pidana hanyalah ahli.


"Saya memandang dalam sambutan itu tidak ada menistakan agama islam, hanya guyonan, tidak ada delik penistaan agama," ujarnya.

Lebih lanjut Akhmad Hidayat menjelaskan, delik penistaan agama dalam UU ITE selain dalam KUHP, delik penghinaan terhadap agama juga diatur dalam UU ITE dan perubahannya. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut