Akhmad Hidayat mengatakan, bahwa video viral tersebut bukanlah tindakan pidana. Sehingga tidak ada delik penistaan agama, dan yang bisa menyatakan pidana hanyalah ahli.
"Saya memandang dalam sambutan itu tidak ada menistakan agama islam, hanya guyonan, tidak ada delik penistaan agama," ujarnya.
Lebih lanjut Akhmad Hidayat menjelaskan, delik penistaan agama dalam UU ITE selain dalam KUHP, delik penghinaan terhadap agama juga diatur dalam UU ITE dan perubahannya.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Editor : Mahesa Apriandi