Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Teror Pocong Jadi-Jadian di Rajeg, Pelaku Nyaris Diamuk Warga, Polisi Buru Pembuat Video
Advertisement . Scroll to see content

Koalisi Muda Peduli Hukum Nilai Video Viral Zulhas Hanya Guyonan, Tidak Ada Delik Penistaan Agama

Rabu, 20 Desember 2023 | 19:58 WIB
  • author Erdi
Koalisi Muda Peduli Hukum Nilai Video Viral Zulhas Hanya Guyonan, Tidak Ada Delik Penistaan Agama
Ketua Koalisi Muda Peduli Hukum (KMPH) Akhmad Hidayat SH. MH (ist)

Akhmad Hidayat mengatakan, bahwa video viral tersebut bukanlah tindakan pidana. Sehingga tidak ada delik penistaan agama, dan yang bisa menyatakan pidana hanyalah ahli.


"Saya memandang dalam sambutan itu tidak ada menistakan agama islam, hanya guyonan, tidak ada delik penistaan agama," ujarnya.

Lebih lanjut Akhmad Hidayat menjelaskan, delik penistaan agama dalam UU ITE selain dalam KUHP, delik penghinaan terhadap agama juga diatur dalam UU ITE dan perubahannya. 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut