Adapun, ancaman pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penghinaan terhadap agama yang memanfaatkan teknologi informasi, media, dan komunikasi yang dilaksanakan melalui sistem elektronik diakomodasi dalam UU ITE.
Lebih lanjut, perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA.
"Aparat penegak hukum harus membuktikan motif membangkitkan yang ditandai dengan adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan," paparnya.
Dia menyakini, Zulkifli Hasan alias Zulhas seorang ketua umum partai yang memiliki anggota cukup banyak berbasis islam, sehingga tidak mungkin seorang Zulkifli Hasan menistakan agama islam.
"Jadi saya mohon netizen tidak membesar besarkan video viral tersebut dan dapat berpotensi memecah belah umat, saya menyakini pak Zulhas tidak ada tujuan untuk menistakan agama islam.
"Intinya politisi elit jangan lebay, persoalan sensitif ini jangan dibawa bawa ke ranah agama. Sehingga apa yang dilakukan pak Zulkifli Hasan hanya guyonan, tidak masuk dalam delik penistaan agama," ujarnya menambahkan.
Editor : Mahesa Apriandi