Tercatat 1.502 ODGJ Mempunyai Hak Pilih 2024! Ini Penjelasan Komisi Pemilihan Umum
Rabu, 27 Desember 2023 | 08:52 WIB
Mari mengatakan, tidak ada pelayanan khusus penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilik suara sama dengan yang lain.
"Tidak ada pelayanan khusus semua sama. Kami hanya akan memastikan semua pemilik suara dapat menyalurkan haknya sesuai ketentuan," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi