iNewsBanten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mencatat sebanyak 1.502 orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 nanti. Mereka tercatat sebagai pemilih disabilitas dengan kategori memiliki gangguan mental atau ODGJ. Hak pilih bagi penderita ODGJ sudah sesuai dengan aturan.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti. Alasannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.
"Penyandang ODGJ masuk dalam kategori disabilitas mental. Ada sebanyak 1.502 penyandang ODGJ di Karawang yang sudah terdaftar sebagai pemilik suara sah. Kami memastikan hak pilih mereka untuk pemilu nanti," kata Mari Fitriana kepada wartawan.
Menurut Mari, secara keseluruhan jumlah pemilih disabilitas mencapai 6.697 orang. Dari jumlah tersebut 1.502 merupakan disabilitas gangguan mental atau sering disebut ODGJ. Pemilih ODGJ dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing seperti pemilih lainnya.
"Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai dengan aturan. Petugas TPS akan membantu jika memang dibutuhkan," sambungnya.
Editor : Mahesa Apriandi