Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor, Begini Kronologisnya

Rabu, 27 Desember 2023 | 17:40 WIB
  • author Esa Budaya
Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor, Begini Kronologisnya
Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor

“Jadi 4 tersangka ini beberapa orang memang residivis dengan perbuatan yang sama, sudah lebih dari 10 kali TKP. 2 pelaku ditembak karena mencoba kabur,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut