Polisi Serang Tembak Komplotan Pencuri Motor, Begini Kronologisnya
Rabu, 27 Desember 2023 | 17:40 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/12/27/0f5a8_ok.jpg)
“Jadi 4 tersangka ini beberapa orang memang residivis dengan perbuatan yang sama, sudah lebih dari 10 kali TKP. 2 pelaku ditembak karena mencoba kabur,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi