Selain menyita uang sejumlah Rp590 ribu, polisi juga mengamankan satu unit mesin cetak dan satu unit laptop yang digunakan oleh pelaku dalam kegiatan mencetak uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, menyatakan bahwa As alias Asep diamankan oleh warga setelah terlibat dalam pembelian pisang dengan menggunakan uang palsu di Pasar Labuan.
"Berdasarkan keterangan, Asep baru saja terlibat dalam aksi tersebut dan belajar mencetak uang palsu selama satu pekan karena sepinya toko percetakannya," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu satu lembar, pecahan Rp50 ribu tujuh lembar, pecahan Rp20 ribu enam lembar, dan pecahan Rp10 ribu dua lembar.
"Atas perbuatannya, As alias Asep terjerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta