LEMTAKI Laporkan PT Datong Lightway International Technology ke Kejati Banten
Rabu, 24 Januari 2024 | 14:11 WIB
Menurut Edy, untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Serang maka kami akan mengingatkan pihak-pihak terkait untuk memperhatikan ancaman tersebut dari aktivitas PT. Datong Lightway International Technology yang berpotensi menimbulkan Maslaah kesehatan masyarakat jangka pendek maupun jangka panjang.
"Untuk itu kami melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten agar mengambil tindakan. Selain kepada Kejati, kami juga melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang dan Provinsi Banten, hingga kementerian. Supaya masalah ini diatensi dan diproses hukum secara tegas." katanya.
Editor : Mahesa Apriandi