get app
inews
Aa Read Next : Komunitas Safety Banten Gandeng Sefactor! Adakan Seminar Metode Pengelolaan Air Limbah Industri

Ganggu Warga, Satpol PP Tutup Lokasi Galian Tanah ilegal di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 03 Februari 2024 | 11:07 WIB
header img
Foto: Di Kabupaten Tangerang, Galian tanah ilegal di Pol PP Line atau di stop. (Tangkapan layar/ilustrasi)

iNews Banten – Lokasi galian tanah ilegal ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang. Lantaran aktivitas galian tanah tersebut tidak berizin dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara itu, Kepala Satpol PP, Agus Suryana menegaskan penindakan itu sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah (perdana) Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan Trantibum dan membuat resah masyarakat dan bising.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Agus Suryana, pada Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut, Agus menerangkan, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit ekskavator dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ia pun, dengan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line atau garis tamda untuk aktifitas galian ilegal dihentikan alias stop.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Berita iNews Banten di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut