get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Banten Raih 5 Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Kebudayaan RI

Menteri ATR BPN Bagikan 40 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Gerogol, Ini Penjelasan Camat Anyar

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:43 WIB
header img
Menteri ATR BPN Bagikan 40 Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Gerogol, Ini Penjelasan Camat Anyar (foto istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, bagikan sertifikat tanah di Desa Gerogol Kecamatan Anyar Kabupaten Serang, Selasa (13/02/2024). 

Dalam kunjungannya Menteri ATR/BPN didampingi Pj Gubernur Banten dan Bupati Kabupaten Serang serahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah Kabupaten Seranga dan Kota Tangerang Selatan.

Hari ini membagikan 40 sertifikat tanah kepada warga Desa Gerogol Kecamatan Anyar secara door to door setelah itu kita ngeriung bersama, untuk diwilayah Kabupaten Serang targetnya ada sekitar 673.000 sertifikat tanah," Kata Hadi Tjahjanto Menteri ATR BPN saat diwawancarai wartawan.

 


(Imron Ruhyadi Camat Anyar saat diwawancarai wartawan/

"Kemudian untuk target tahun ini mendapatkan alokasi 46.000 sertifikat tanah, karena kalau kita kalkulasi ditahun 2024 ini seluruh tanah diwilayah Kabupaten Serang belum terdaftar, kami berharap ditahun 2025 sesuai dengan target, itu semua sudah terdaftar, karena program PTSL ini menunjukkan suatu bukti memberikan sertifikat tanah adalah mewujudkan keadilan sosial," Ungkapnya.

Sementara itu Camat Anyar Imron Ruhyadi menjelaskan, program PTSL ini secara aturan tidak merucut apakah warga tersebut mampu ataupun tidak mampu, karena memang PTSL ini lebih ke program sistematis terpadu berkaitan dengan sertifikat tanah masyarakat.

"Karena memang fakta dilapangkan masih banyak yang belum bersertifikat, sehingga kedepannya dengan program PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat, dengan tertib administrasi pertanahan dan keagrariaan itu bisa terjamin," Ucapnya 

Lanjut Imron, jadi untuk program PTSL ini persyaratannya tidak ada yang harus tidak mampu ataupun orang mampu, karena kita lebih menekan kepada tata kelola pertanahan, supaya nanti bisa menjadi sertifikat sebagai bukti kepemilikan sertifikat tanah yang diakui oleh Negara,"Tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut