Jika Lolos, Ternyata Segini Tunjangan dan Gaji Komeng Nyaleg DPD Jabar
Segini gaji dan tunjangan yang didapat Komeng jika lolos jadi DPD Jabar. Hal ini kemudian menimbulkan rasa penasaran pada masyarakat. Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Editor : Mahesa Apriandi