get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Pendiri Waroeng Steak and Shake Punya 107 Cabang Berkat Kekuatan Doa dan Sedekah

APBD Banten 2024 Lambat, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 09:55 WIB
header img
Perpres dan SE LKPP Tentang Keharusan PPK Bersertifikat Tipe C, Pengusaha Bersuara(ist)

Diketahui, belum adanya surat keputusan (SK) penetapan PPK dibeberapa OPD menjadi hambatan lainnya dalam penyerapan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa, ini dikarenakan kurang tegasnya fungsi dan peranan biro pengadaan barang jasa dalam kepatuhan terhadap regulasi per undang-undangan (UU). 

Dalam peraturan presiden dan SE LKPP menjelaskan keharusan PPK bersertifikat Tipe C. Yang seharusnya biro Barjas segera menginventarisir sumber daya manusia (SDM) pejabat fungsional yang memiliki kompetensi tersebut. Jika pada OPD tidak ada yang memiliki kompetensi maka dapat mengambil dari OPD lainnya melalui biro Barjas atau PPK boleh dirangkap oleh PA.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut