get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Seorang Warga di Indramayu Sengaja Makan Puluhan Paku, Dokter Bedah Berhasil Lakukan Operasi

3 ASN Dinas Pendidikan Dipecat Tidak Hormat karena Jadi Anggota Parpol

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:10 WIB
header img
Foto: llustrasi 3 ASN Dipecat tidak hormat karena tidak netralitas. (Tangkapan layar)

BANDUNG, iNewsBanten.id  - Dinilai melanggar netralitas karena diketahui menjadi anggota partai politik (parpol). Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat diberhentikan tidak hormat. Hal itu dikuatkan dengan adanya kartu tanda anggota (KTA) salah satu parpol.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna mengatakan, ketiga ASN yang dipecat merupakan guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN. 

"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ungkap Sumasna, Rabu (28/2/2024). Dikutip dari iNews.id.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut