get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Seorang Warga di Indramayu Sengaja Makan Puluhan Paku, Dokter Bedah Berhasil Lakukan Operasi

3 ASN Dinas Pendidikan Dipecat Tidak Hormat karena Jadi Anggota Parpol

Jum'at, 01 Maret 2024 | 09:10 WIB
header img
Foto: llustrasi 3 ASN Dipecat tidak hormat karena tidak netralitas. (Tangkapan layar)

BKD Jabar juga menemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dengan mem-posting salah satu paslon capres-cawapres 2024 di media sosial pribadinya. Atas perbuatannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.

"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," ungkapnya.

Sumasna menjelaskan, hukuman sedang tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat. 

Minim Pelanggaran
Plh Asda III Setda Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, berdasarkan laporan dari BKD Jabar, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar sangat kecil.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut