BKD Jabar juga menemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dengan mem-posting salah satu paslon capres-cawapres 2024 di media sosial pribadinya. Atas perbuatannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.
"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," ungkapnya.
Sumasna menjelaskan, hukuman sedang tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat.
Minim Pelanggaran
Plh Asda III Setda Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, berdasarkan laporan dari BKD Jabar, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar sangat kecil.
Editor : Mahesa Apriandi