Viral Konten Video Tukar Pasang! Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka
Jum'at, 01 Maret 2024 | 18:44 WIB
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan undang-undang hal itu tidak boleh dilakukan.
"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 Ayat (2) dan (3)," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi