get app
inews
Aa Read Next : Ratusan Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin Dapet Remisi HUT RI,2 Orang Dibebaskan dari Penjara!!

Seruan Takbir Mengumandang! Saat Gus Samsudin Kasus Tukar Pasangan Dibebaskan Pengadilan

Senin, 29 Juli 2024 | 21:36 WIB
header img
Gus Samsudin Dibebaskan (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dan dua anak buahnya karena dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembuatan konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis di PN Blitar, Senin (29/7/2024) sore, hakim menyatakan konten tukar pasangan yang dibuat Samsudin Cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

Begitu majelis hakim membacakan vonis bebas pada tiga terdakwa Samsudin Cs, para pengikut Gus Samsudin langsung menyuarakan takbir.

Istri Samsudin yang menunggu di luar ruangan juga menangis haru mendengar suaminya divonis bebas.

Sidang kasus konten tukar pasangan Gus Samsudin dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan didampingi Hakim Anggota M Iqbal Hutabarat, dan M Syafi'i.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa konten Youtube yang dibuat Samsudin bersama anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut