CILEGON, iNewsBanten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dan dua anak buahnya karena dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembuatan konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam sidang vonis di PN Blitar, Senin (29/7/2024) sore, hakim menyatakan konten tukar pasangan yang dibuat Samsudin Cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Begitu majelis hakim membacakan vonis bebas pada tiga terdakwa Samsudin Cs, para pengikut Gus Samsudin langsung menyuarakan takbir.
Istri Samsudin yang menunggu di luar ruangan juga menangis haru mendengar suaminya divonis bebas.
Sidang kasus konten tukar pasangan Gus Samsudin dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan didampingi Hakim Anggota M Iqbal Hutabarat, dan M Syafi'i.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa konten Youtube yang dibuat Samsudin bersama anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Video yang digunakan oleh JPU merupakan video yang dipotong oleh akun TikTok dan tidak memuat informasi yang utuh akibatnya ada mis informasi yang disampaikan samsudin karena potongan video ini.
Sebelumnya JPU menuntut Gus Samsudin 2,5 tahun penjara. Kemudian anak buahnya dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus pembuatan konten Youtube ‘tukar pasangan’.
Video itu kemudian dipotong oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan viral di media sosial.
Editor : Mahesa Apriandi