Andre mengungkapkan, lonjakan suara PSI ini bahkan menyalip caleg-caleg dari partai populer lainnya yang justru merupakan tokoh paling diketahui publik. Dibandingkan PSI, caleg populer itu malah terancam tidak masuk parlemen, Senayan.
”Itu tokoh terkenal, lah ini partai yang belum punya tokoh kok, suaranya malah melonjak,” kata Andre.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.
Editor : Mahesa Apriandi