Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perceraian Masih Dominasi Perkara di PA Cilegon, Perempuan Jadi Penggugat Terbanyak
Advertisement . Scroll to see content

Dinyatakan Inkracht, Kejaksaan Negeri Lebak  Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Rabu, 06 Maret 2024 | 21:11 WIB
  • author lndra
Dinyatakan Inkracht, Kejaksaan Negeri Lebak  Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Foto: Kejari Lebak, Banten musnahkan barang bukti kejahatan.

LEBAK, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di saksikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,MUI, Perwakilan polres Lebak, Perwakilan pengadilan negeri Lebak dan Lembaga Anti Narkoba, dihalaman kantor Kejari Lebak, Banten, Rabu (6/3/2024).

Andi Muhammad Nur Kasi Intel Kejari Lebak, mengatakan iya hari kami laksanakan pemusnahan barang bukti tindak lanjut putusan dari pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang sudah di atur dalam pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa selaku eksekutor serta mengurangi jumlah barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang.kata Kasi Intel.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut