LEBAK, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di saksikan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak,MUI, Perwakilan polres Lebak, Perwakilan pengadilan negeri Lebak dan Lembaga Anti Narkoba, dihalaman kantor Kejari Lebak, Banten, Rabu (6/3/2024).
Andi Muhammad Nur Kasi Intel Kejari Lebak, mengatakan iya hari kami laksanakan pemusnahan barang bukti tindak lanjut putusan dari pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang sudah di atur dalam pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa selaku eksekutor serta mengurangi jumlah barang bukti jenis narkotika dan obat terlarang.kata Kasi Intel.
Editor : Mahesa Apriandi