Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perceraian Masih Dominasi Perkara di PA Cilegon, Perempuan Jadi Penggugat Terbanyak
Advertisement . Scroll to see content

Dinyatakan Inkracht, Kejaksaan Negeri Lebak  Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Rabu, 06 Maret 2024 | 21:11 WIB
  • author lndra
Dinyatakan Inkracht, Kejaksaan Negeri Lebak  Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Foto: Kejari Lebak, Banten musnahkan barang bukti kejahatan.

Masih kata Andi, "jumlah perkara yang sudah putus adalah sebanyak 42 perkara terdiri dari perkara narkotika,tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan tindak pidana lain lainnya," ucap sambungnya.

Adapun barang bukti yang di musnahkan jenis narkotika jenis sabu sebanyak 0,6132 gram, ganja 173,2324 gram, obat-obatan jenis exhimer, trihexyphenidil dan lain-lain sebanyak 5.141 butir serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci leter T, surat-surat dan lainnya, Terang Andi.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut