Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larangan Hiburan Malam Untuk Beroperasi
Jum'at, 15 Maret 2024 | 00:47 WIB
Kalaupun buka, kata Sekda, warung makan tersebut harus memakai tirai dan himbauan tersebut tersebut hanyalah sementara saat bulan suci ramadhan saja.
"Buka gapapa, tapi harus pakai tirai untuk kita agar saling menghormati sesama umat beragama, ini sementara. Kita harus saling menghargai," tandasnya.
Editor : Mahesa Apriandi