get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Warga Pakuhaji Tangerang Hadang Massa Deklarasi Penolakan PIK2

Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larangan Hiburan Malam Untuk Beroperasi

Jum'at, 15 Maret 2024 | 00:47 WIB
header img
Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larangan Hiburan Malam Untuk Beroperasi (Foto:list iNewsBanten)

Kalaupun buka, kata Sekda, warung makan tersebut harus memakai tirai dan himbauan tersebut tersebut hanyalah sementara saat bulan suci ramadhan saja.

"Buka gapapa, tapi harus pakai tirai untuk kita agar saling menghormati sesama umat beragama, ini sementara. Kita harus saling menghargai," tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut