Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Curanmor, Pelaku Beraksi 30 Kali
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larangan Hiburan Malam Untuk Beroperasi

Jum'at, 15 Maret 2024 | 00:47 WIB
  • author Wisnu/Sahlani
Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larangan Hiburan Malam Untuk Beroperasi
Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Edaran Larangan Hiburan Malam Untuk Beroperasi (Foto:list iNewsBanten)

Kalaupun buka, kata Sekda, warung makan tersebut harus memakai tirai dan himbauan tersebut tersebut hanyalah sementara saat bulan suci ramadhan saja.

"Buka gapapa, tapi harus pakai tirai untuk kita agar saling menghormati sesama umat beragama, ini sementara. Kita harus saling menghargai," tandasnya.

 

 

 

 

 

 

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut