Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Aliansi Mahasiswa Peduli Banten meminta Kejati Banten untuk menindaklanjuti dengan memanggil kemudian memeriksa sekretariat Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten dalam penggunaan serapan anggaran ini.
"Jika nantinya ditemukan adanya sehingga mengakibatkan kerugian serta mengarah pada tindak pidana, maka harus ditindak sesuai hukum," tegasnya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) provinsi Banten adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa, lembaga yang mengajukan makanan dan minuman cukup fantastis di salah satunya adalah Biro Umum dan Perlengkapan. Sebab, anggaran yang dikeluarkan dianggap cukup fantastis, antara Rp 44.000 sampai Rp 50.000 per kotak.
Editor : Mahesa Apriandi