SERANG, iNewsBanten - Hingga memasuki anggaran triwulan ke II diketahui masih banyak OPD yang setengah hati melaksanakan penyerapan APBD 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi F. Maulana Sastradijaya menjelaskan sekaligus mempertanyakan terkait beredarnya SK di beberapa OPD yang menugaskan PPK tidak sesuai ketentuan aturan
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan APBD sudah bisa dilakukan segera, seperti diketahui, belum adanya keputusan SK penetapan PPK dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi hambatan lainnya dalam penyerapan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa, ini dikarenakan kurang tegasnya fungsi dan peranan biro pengadaan barang jasa dalam kepatuhan terhadap regulasi per undang-undangan (UU) untuk menginventarisir SDM Jabatan Fungsional untuk peningkatan UKPBJ, ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi