SERANG, iNewsBanten - Sempat berusaha melarikan diri lewat pintu dapur rumahnya, MM (28 tahun) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berhasil ditangkap personil Satresnarkoba Polres Serang.
Pria yang diketahui baru menikah 3 bulan ini digerebeg saat sedang mengemas sabu dalam paketan kecil. Dari rumah tersangka, petugas mengamankan 5 paket sabu, timbangan digital serta handphone.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka MM merupakan residivis yang pernah ditahan di Rutan Serang dan Lapas Cilegon dalam kasus pencurian dan penjambretan.
Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka MM ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi masyarakat jika mantan warga binaan ini melakukan bisnis narkoba.
"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).
Pada Kamis (9/5) sekitar pukul 23.30, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil menangkap tersangka MM di rumahnya. Sebelumnya tersangka MM berusaha melarikan diri ketika mengetahui kedatangan petugas.
"Ketika mengetahui kedatangan petugas, MM berusaha kabur lewat pintu dapur, karena rumah sudah dikepung, tersangka berhasil diamankan," kata Condro Sasongko.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu di atas lantai kamar tidur, sedangkan 1 paket di temukan di lantai ruang dapur.
"Pada saat dipergoki petugas di ruang dapur, tersangka MM mencoba membuang 1 paket sabu. Selain 5 paket sabu, turut diamankan timbangan digital serta handphone," terang alumnus Akpol 2005.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka MM mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis narkoba tanpa sepengetahuan isteri yang baru dinikahi 3 bulan. Barang haram tersebut didapat dari pengedar berinisial AS (DPO) di daerah Grogol, Jakarta Barat.
"Tersangka MM ini terpaksa melakukan bisnis narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak bekerja," beber Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Oleh karenanya, Kapolres akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat narkoba, walaupun hanya sebatas pemakai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna," tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.
Atas perbuatannya ini, tersangka MM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Mahesa Apriandi