TANGERANG, iNewsBanten - Koalisi Aksi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang (KJMT) menggelar aksi di Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin, 27 Mei 2024. Aksi gabungan ini diikuti dari berbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, organisasi mahasiswa dan organisasi pro-demokrasi. Mereka menolak RUU Penyiaran yang sedang dibahas di DPR.
Sebagai pilar keempat pada prinsip demokrasi, pers berperan sebagai watchdog journalism bagi ketiga pilar lainnya, seperti Eksekutif, Legistatif dan Yudikatif. Hal ini persis disampaikan oleh Ashabul Kahfi yang mengatakan RUU Penyiaran merupakan aksi anarkis yang dilakukan pemerintah.
"Ini adalah cikal-bakal Pers akan dibungkam. RUU penyiaran ini telah bertolak belakang dari nilai-nilai demokrasi. Karena itu tidak ada lagi yang perlu dilakukan kecuali satu kata, lawan," Ujar Kahfi dalam orasinya.
Editor : Mahesa Apriandi