get app
inews
Aa Read Next : Truk Kontainer Terguling di Jalan Tol Tangerang Merak, Trondol Kota Serang arah Cilegon

Pintu Tol Tanpa Palang Pintu Akan Diberlakukan! Sangsi Blokir STNK Apabila Pengendara Melanggar

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:27 WIB
header img
Ilustrasi gerbang Tol (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Aturan mengenai sistem pembayaran tol nirsentuh atau MLFF (Multi Lande Free Flow) sudah diterbitkan pemerintah. Terdapat sanksi untuk pengguna tol yang tidak melakukan pembayaran tol non tunai, nirsentuh, nirhenti alias Multi Lane Free Flow.

Pemerintah menetapkan sebuah aplikasi untuk dilakukannya pembayaran Tol. Sehingga nantinya palang di gardu Tol akan dihilangkan dan pengguna tol tidak perlu berhenti untuk melakukan transaksi.

Pengguna tol yang tidak melakukan transaksi melalui aplikasi akan dikenakan sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan denda administratif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Bab IX mengenai Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol mengatur mengenai ancaman sanksi yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan Tol jika melanggar atau tidak melakukan transaksi pada sistem MLFF.

Ketika telah diterapkannya sistem nirsentuh pada jalan Tol dan pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut