get app
inews
Aa Read Next : Truk Kontainer Terguling di Jalan Tol Tangerang Merak, Trondol Kota Serang arah Cilegon

Pintu Tol Tanpa Palang Pintu Akan Diberlakukan! Sangsi Blokir STNK Apabila Pengendara Melanggar

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:27 WIB
header img
Ilustrasi gerbang Tol (doc istimewa)

Pada denda administrasi tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Pada denda administrasi tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif Tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Pada denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila pengguna jalan Tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan Tol tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut