Situasi menjadi semakin tidak wajar atau spontan ketika pelaku meminta R disuruh untuk mengambil uang yang berada di rumahnya. Pada titik ini, R sadar telah menjadi korban penipuan dan segera menutup komunikasi dengan pelaku.
"Tanpa disadari di situ aku sadar dan telah men transfer uangnya sebesar Rp 1.7 juta via tf atau via Gopay," kata R.
R segera melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya. Namun, hingga saat ini, pelaku belum dapat dilacak atau tidak terlacak. S selaku orangtua korban mengaku telah memblokir pelaku dan menyadari. Setelah mendapatkan cerita tentang kejadian R uangnya telah lenyap.
Kasus ini menyoroti kerentanan para korban berikutnya terhadap tindak penipuan yang semakin canggih dan memanfaatkan teknologi. S (orangtua korban, red) juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada dan tidak mudah terpengaruh oleh modus-modus penipuan yang menggunakan teknik psikologis seperti hipnotis.
Editor : Mahesa Apriandi