Sementara Abuya Muhtadi Dimyathi tampak duduk bersebelahan dengan Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di Pengadilan Tinggi Banten, atas kasus sengketa lahan DJHA melawan Sabarto Saleh, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut. Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Serang menolak gugatan Atmawijaya kepada Sabarto Saleh, pemilik AJB dan Sertifikat lahan DJHA. Penolakan atas gugatan Atmawijaya tertuang dalam amar putusan PN Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Serang tertanggal 7 Mei 2024.
Dalam surat putusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan semgketa lahan seluas 1.937 meter persegi Persil nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros karena dinilai cacat formil.
“Mengadili, dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; “Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard),” demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang.
Editor : Mahesa Apriandi