Berkas Perkara Korupsi Breakwater di Cituis, Kejati Banten Limpahkan ke Kejari Serang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/07/05/2fcab_mad-sari.jpg)
Sebelumnya, pada Senin (6/5/2024) lalu. Asep telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati. Mantan ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten itu disebut menerima gratifikasi dari seseorang berinisial P terkait paket pekerjaan breakwater.
“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta, sebelumnya, saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna .
Setelah itu, P mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI istri tersangka dengan total Rp407 juta. AS disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor karena mendapatkan gratifikasi selaku ASN.
Editor : Mahesa Apriandi