get app
inews
Aa Text
Read Next : Andra-Dimyati Optimis Bisa Unggul dan Menang, Saatnya Banten Maju Tidak Korupsi

Berkas Perkara Korupsi Breakwater di Cituis, Kejati Banten Limpahkan ke Kejari Serang

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:17 WIB
header img
Foto: Kantor Kejati Banten.

Sebelumnya, pada Senin (6/5/2024) lalu. Asep telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati. Mantan ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten itu disebut menerima gratifikasi dari seseorang berinisial P terkait paket pekerjaan breakwater.

“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta, sebelumnya, saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek.” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna .

Setelah itu, P mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI istri tersangka dengan total Rp407 juta. AS disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor karena mendapatkan gratifikasi selaku ASN.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut