SERANG, iNewsBanten - Proses eksekusi lahan dan bangunan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Koprah Desa Panyirapan Baros, Kabupaten Serang, Minggu 7 Juli 2024, berjalan cukup alot. Sabarto Saleh, selaku pemilik lahan tak mudah untuk mengambil alih serta mengosongkan lahan dan bangunan yang dikuasai Atmawijaya.
Meskipun Sabarto Saleh bersama Penasehat Hukum yang mendampinginya membawa berkas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menyatakan dirinya sebagai pemilik lahan dan bangunan DJHA yang sah.
Eksekusi lahan dan bangunan DJHA dilakukan Sabarto Saleh didampingi kuasa hukum dan aparat kepolisian serta ratusan anggota Ormas GRIB Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Namun eksekusi lahan baru menemui kata sepakat menjelang maghrib.
Kehadiran Sabarto Saleh bersama kuasa hukum, tak bisa serta merta menguasai lahan, walau membawa bukti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Atmawijaya yang didampingi Abuya Muhtadi, enggan meninggalkan lahan dan bangunan DJHA. Alih-alih menaati amar putusan PT Banten untuk meninggalkan lahan dan bangunan secara sukarela, Atmawijaya malah mengajukan sejumlah syarat.
Pantauan di lokasi eksekusi, ratusan ormas dan aparat kepolisian masih berada di lokasi hingga menjelang magrib. Namun sekira pukul 17.00 WIB, Abuya Muhtadi meninggalkan lokasi eksekusi. Pasca kepergian Abuya Muhtadi, Atmawijaya yang semula mengancam akan membawa kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung (Kasasi) akhirnya melunak.
Bahkan Atmawijaya bersama pengacaranya tampak meminta maaf kepada Sabarto Saleh. Sebelumnya Atmawijaya mengajukan syarat satu bulan untuk hengkang dari lahan DJHA, dan meminta bagian lahan seluas 700 meter. Selain itu ia juga meminta agar Sabarto Saleh mencabut laporan di Polda Banten. Namun Sabarto enggan mengabulkan dan merasa keberatan dengan permintaan Atmawijaya.
Akan tetapi setelah negosiasi yang cukup panjang, Atmawijaya pun melunal dan menyanggupi untuk meninggalkan lahan DJHA tiga hari kemudian. Dengan dalih butuh waktu untuk mengangkut aset aset pribadinya di kedai yang selama ini terkenal sebagai tempat jualan durian jatohan tersebut.
Selanjutnya untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, atau adanya cedera janji kedua belah pihak sepakat menjaga lahan dan bangunan DJHA bersama-sama selama tiga hari, hingga Rabu 11 Juli 2024.
"Alhamdulillah kami sudah duduk bersama dan sudah menemui tiik terang. Intinya Pak Atmawijaya siap menyerahkan seluruh lahan dan bangunan DJHA dengan sukarela. Dan mengakhiri kasus ini dengan damai dan kekeluargaan," ujar Afdil Fitri Yadi, Penasehat hukum Sabarto Saleh, disaksikan ratusan orang yang hadir.
Afdil menegaskan, Atmawijaya sudah legowo menerima putusan Pengadilan Tinggi Banten dan tidak akan melanjutkan banding ke tingkat kasasi.
Sementara Atmawijaya menyatakan jika dirinya mengakhiri kasus itu dengan jalan damai. "Tidak panjang lebar. Pada intinya, alhamdulillah sudah selesai bermusyarah. Karena saya sudah 23 tahun bersama beliau (Sabarto Saleh, red), beliau orang tua saya dan saya anaknya," ucap Atmawijaya yang berdiri disamping Sabarto Saleh, seraya diamini yang hadir dengan bersama-sama mengucapkan alhamdulillah serta dilanjutkan tepuk tangan massa.
Kuasa hukum Atmawijaya, Alim Musako yang juga hadir mendampingi kliennya menegaskan, ia bersama kliennya sepakat untuk tidak membawa kasus tersebut ke tingkat kasasi. "Ini yang kita harapkan bersama-sama, hasil musyawarah bersma-sama, pada intinya tidak akan saling menggugat lagi," ujar Alim Musako.
Editor : Mahesa Apriandi