“Sidang ini sudah cacat di mata hukum, jangan kemudian anda membenarkan, menghalalkan segala cara untuk menjalankan proses yang cacat hukum ini,” ujar Fairuz.
Lebih lanjut Fairuz, KPU Kota dan Bawaslu Kota Serang dinilai telah melanggar konstitusi karena tak menjalankan putusan MK. Selain itu Fery menilai, penyelenggara kedua pemilu tersebut memihak pada salah satu partai politik.
Menurutnya, Partai Demokrat sudah sesuai rule untuk menjalankan amar putusan MK. Yakni, melakukan penyandingan dokumen C hasil dan D hasil. “Tapi kemudian orang-orang yang ada di sini, penyelenggara Pemilu, sudah melakukan konspirasi untuk tidak merekap C hasil dari salinan. Mereka akan melakukan konspirasi untuk merekap hasil penghitungan yang jelas itu tidak ada di dalam putusan,” pungkasnya.
Ketegangan juga kembali terjadi ketika KPU Kota Serang meminta saran Bawaslu untuk melakukan rekapitulasi hasil hitung ulang 20 TPS yang hilang dokumen C hasilnya. Jalan nya rapat pun diskors hingga dua kali karena tak menemui titik temu. Begitu sidang hendak dimulai pada Senin (8/7/2024) pukul 00.48 WIB, jajaran Bawaslu Kota memilih keluar dari forum. “Situasi nya tidak kondusif yah,” ucap Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan kepada awak media.
Editor : Mahesa Apriandi