get app
inews
Aa Read Next : Pelantikan Pejabat Baru, Kakanwil Banten Dorong Integritas dan Kinerja yang Optimal

Ditreskrimum Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati Banten

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:33 WIB
header img
Ditreskrimum Polda Banten Limpahkan Perkara Investasi Bodong Ke Kejati Banten (ist)

Selanjutnya Didik menerangkan bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 Korban DR (27) menghubungi tsk MT karena melihat postingan dari salah satu temannya yg merupakan member dari tsk MT, dan korban menanyakan terkait mekanisme dari investasi bisnis dana pinjaman kepada tsk, yang mana tsk menjelaskan kepada korban bahwa keuntungan yg akan didapatkan sebesar 40% setiap minggunya dari modal yang diberikan.

"Pada tanggal 09 April 2024 korban DR menghubungi tsk MT kembali, dan menyampaikan bahwa korban akan menyerahkan modal sebesar Rp19 juta sehingga tsk MT menjelaskan bahwa jika korban menginvestasikan uang sebesar Rp19 juta maka korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7,6 juta. Dimana saat itu tsk meminta korban untuk menginvestasikan atau menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu sebesar Rp8 juta setiap minggunya. Namun ada saat itu korban tetap menyerahkan uang sebesar Rp19 juta dimana saat itu tsk menyampaikan bahwa korban akan mendapatkan keuntungan pada hari Selasa 16 April 2024," ungkap Kabid Humas. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut