Soroti Keterbukaan Publik dan Tudingan Parkir Liar, SMAN 22 Pagedangan Didesak Transparan
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:04 WIB
Ia juga melanjutkan bahwa ditemukan sejumlah 22 slot kosong yang musti dipertanyakan secara hukum dan prosedural tentang slot kosong ini.
"Hari ini kita berpegang pada Undang-undang keterbukaan publik, yang artinya pihak sekolah harus bisa secara transparan menyampaikan kepada masyarakat terkait PPDB ini," lanjut Ervin ketika diwawancarai.
Pada aksi hari ini Somasi juga menghadirkan persoalan selain terkait PPDB ini, yakni mengenai laporan tentang adanya tindakan parkir liar yang dilakukan oleh SMAN 22 Kabupaten Tangerang.
Editor : Mahesa Apriandi