Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Kosambi Tangerang Meluas, 26 Gudang Dilalap Api
Advertisement . Scroll to see content

Soroti Keterbukaan Publik dan Tudingan Parkir Liar, SMAN 22 Pagedangan Didesak Transparan

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:04 WIB
  • author Topan Bagaskara
Soroti Keterbukaan Publik dan Tudingan Parkir Liar, SMAN 22 Pagedangan Didesak Transparan
Para aparat dan guru berjaga di halaman depan SMAN 22 Pagedangan saat Aksi sedang bergelar, Rabu, 24 Juli 2024.

Laporan terkait parkiran liar Ervin menjelaskan jika parkiran liar tersebut menggunakan lahan fasilitas umum yang dilakukan oleh Komite sekolah dengan pejabat setempat.

"Iya persoalan parkiran liar juga kami soroti, karena meskipun kebutuhannya untuk parkiran siswa dan jika dilakukan di atas lahan fasilitas umum tentu itu melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang penyalah gunaan atau alih fungsi," tegas Ervin.

Selanjutnya Ervin menerangkan bahwa jika aturan tersebut benar dilanggar tentu ada efek pidananya, pidana penjara 5 tahun atau denda 5 Milyar.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut