Sementara menurut Farid Fikri, Kabid Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Pandeglang menyampaikan, perlu dikonfirmasi terlebih dahulu terkait kebenaran video tersebut, apakah benar menggunakan kendaraan dinas atau bukan.
“Secara aturan untuk kendaraan dinas harusnya digunakan untuk kepentingan dinas, nah ini apakah itu urusan dinas atau bukan, kita perlu konfirmasi terlebih dahulu,” ucapnya.
Farid menerangkan bahwa sebelumnya sudah sering dilakukan pembinaan, mengenai sosialisasi penyusunan kinerja atau mengenai tugas pokok dan fungsi dalam lingkup ASN.
“Secara prinsip ASN harus netral termasuk kendaraan dinas, ini memang yang perlu diketahui, selagi untuk kepentingan dinas bisa digunakan,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi