get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Lapas Cilegon Gelar Acara Bakti Sosial

Bagikan Minyak Goreng dan Tiket Umroh, Bung Japar Laporkan Calon Walikota ke Bawaslu Cilegon

Senin, 02 September 2024 | 08:38 WIB
header img
Bagikan Minyak Goreng dan Tiket Umroh, Bung Japar Laporkan Calon Walikota ke Bawaslu Cilegon (foto istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Viral Bagi-bagi minyak goreng salah satu calon Wali Kota Cilegon Diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu dengan sengaja memberikan hadiah berupa minyak dan tiket umroh kepada masyarakat Cilegon.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pasal 187 A ayat (1) bahwa dilarang memberikan sesuatu apapun baik berupa uang maupun barang untuk mempengaruhi pemilih.

Dengan adanya kejadian tersebut, gabungan Jawara dan Pengacara ( Bung Japra ) Kota cilegon melaporkan salah satu pasangan calon Wali Kota Cilegon tersebut ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Cilegon, Minggu (01/9/2024).

“Kami ingin pilwalkot Cilegon itu harus sesuai dengan marwah nya, dengan adanya pasangan calon Wali Kota yang sengaja memberikan Iming-iming minyak goreng dan formulir dukungan tersebut, kami gabung jawara dan pengacara melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," Kata Satria  SH kepada wartawan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut