CILEGON, iNewsBanten - Viral Bagi-bagi minyak goreng salah satu calon Wali Kota Cilegon Diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu dengan sengaja memberikan hadiah berupa minyak dan tiket umroh kepada masyarakat Cilegon.
Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pasal 187 A ayat (1) bahwa dilarang memberikan sesuatu apapun baik berupa uang maupun barang untuk mempengaruhi pemilih.
Dengan adanya kejadian tersebut, gabungan Jawara dan Pengacara ( Bung Japra ) Kota cilegon melaporkan salah satu pasangan calon Wali Kota Cilegon tersebut ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Cilegon, Minggu (01/9/2024).
“Kami ingin pilwalkot Cilegon itu harus sesuai dengan marwah nya, dengan adanya pasangan calon Wali Kota yang sengaja memberikan Iming-iming minyak goreng dan formulir dukungan tersebut, kami gabung jawara dan pengacara melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," Kata Satria SH kepada wartawan.
Editor : Mahesa Apriandi