iNews Banten - Terkait dugaan utang kepada selebgram Sulsel senilai Rp7 miliar. Tim Kuasa Hukum Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi (INIMI) telah melaporkan sebuah media ke pihak kepolisian yang mencantumkan nama Indira Yusuf Ismail dalam pemberitaan.
Sementara, Dr. Ansar Makkuasa, berita yang beredar tersebut adalah berita bohong menurutnya. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang yang mencapai miliaran rupiah.
Indira Yusuf Ismail Hadiri Pelantikan Sapma PP Sulsel, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Makassar,
"Ini jelas berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sangat merugikan klien kami," ucap Dr. Ansar Makkuasa, Kamis (5/9/2024), dikutip dari iNews.id.
Ansar Makkuasa juga menyinggung penggunaan kata "dugaan" dan tanda tanya pada judul berita yang dipublikasikan tidak mengurangi dampak menyesatkan dari berita tersebut, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
Lebih lanjut, Ansar Makkuasa mengungkapkan bahwa media yang melaporkan berita tersebut, gemasulsel.com, tidak memiliki struktur redaksi yang jelas sesuai dengan aturan terkait media dan perusahaan media.
Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa perlu melakukan hak jawab.
Tim hukum juga menyoroti bahwa dalam penulisan berita, media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, serta tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang mengharuskan prinsip cover both side.
Media tersebut telah dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam pemberitaan ini.
Rileks Jalani Tes Kesehatan di RS Unhas, Indira Yusuf Ismail Apresiasi Kinerja KPU
"Kami serahkan kepada penyidik terkait laporan kami untuk melakukan proses dan memeriksa media tersebut," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi