Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Batal Dilantik, Tia Rahmania Akan Tempuh langkah Hukum

Kamis, 26 September 2024 | 21:49 WIB
  • author Indra Rangkas
Batal Dilantik, Tia Rahmania Akan Tempuh langkah Hukum
Tia Rahmania, Caleg DPR RI Batal dilantik (Foto: Istimewa).

"Saya juga baru mengetahui hal tersebut tepat tadi malam. Saat ini saya sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum atas hal tersebut," ujar Tia.

 

Diketahui, Pemecatan Tia Rahmania tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id. 

 

Terpisah, Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut, Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan pemecatan Tia dari keanggotaan partai merupakan keputusan Ketua Umum PDI-Perjuangan yaitu Megawati Soekarnoputri. 

 

"Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu ketua umum Ibu Megawati," ungkap Ribka di KPU Banten belum lama ini.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut