Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sambut Transisi Kepemimpinan, SEMMI Tangerang: Tingkatkan Semangat Juang
Advertisement . Scroll to see content

Marak TPS Liar di Kabupaten Tangerang, SEMMI: DLHK Tidak Dapat Melakukan Penegakkan Hukum

Jum'at, 27 September 2024 | 15:19 WIB
  • author Topan Bagaskara
Marak TPS Liar di Kabupaten Tangerang, SEMMI: DLHK Tidak Dapat Melakukan Penegakkan Hukum
Foto Istimewa: Yanto, aktivis lingkungan

Lebih lanjut Yanto menyampaikan, bahwa dalam prosesnya jika terdapat timbulan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal, maka masyarakat perlu untuk melaporkan hal tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah terkait, dalam hal ini bidang Lingkungan Hidup.

Namun demikian, masyarakat perlu mengetahui, bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak semua Dinas Lingkungan Hidup memiliki bidang yang dapat melakukan penindakan hukum atas laporan tersebut, salah satunya adalah DLHK Kabupaten Tangerang.

"Di DLHK Kabupaten Tangerang tidak ada bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jadi biasanya Dinas Kab/Kota akan berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi atau Pusat agar dapat dilakukan penegakkan hukum sebagai efek jera", Ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut