Lebih lanjut Yanto menyampaikan, bahwa dalam prosesnya jika terdapat timbulan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal, maka masyarakat perlu untuk melaporkan hal tersebut ke Organisasi Perangkat Daerah terkait, dalam hal ini bidang Lingkungan Hidup.
Namun demikian, masyarakat perlu mengetahui, bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak semua Dinas Lingkungan Hidup memiliki bidang yang dapat melakukan penindakan hukum atas laporan tersebut, salah satunya adalah DLHK Kabupaten Tangerang.
"Di DLHK Kabupaten Tangerang tidak ada bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jadi biasanya Dinas Kab/Kota akan berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi atau Pusat agar dapat dilakukan penegakkan hukum sebagai efek jera", Ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp.
Editor : Mahesa Apriandi