Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DLH Kota Tangerang Tutup TPS Ilegal Seluas 8.000 Meter Persegi di Pinang
Advertisement . Scroll to see content

Marak TPS Liar di Kabupaten Tangerang, SEMMI: DLHK Tidak Dapat Melakukan Penegakkan Hukum

Jum'at, 27 September 2024 | 15:19 WIB
  • author Topan Bagaskara
Marak TPS Liar di Kabupaten Tangerang, SEMMI: DLHK Tidak Dapat Melakukan Penegakkan Hukum
Foto Istimewa: Yanto, aktivis lingkungan

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menyulut protes warga berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Darah rawan yang sering digunakan oleh oknum dalam membuka lahan TPS Ilegal ialah Kecamatan Mauk, Rajeg dan Sukadiri.

Hal ini mendapatkan perhatian serius dari Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang, menyusul adanya demonstrasi warga gintung pada jum'at 27 september 2024 di lapak TPS Liar.

Hal ini diungkapkan Yanto aktivis lingkungan, menurutnya merebaknya Tempat Sampah Ilegal dikarenakan kurangnya perhatian individu atas sampah yang dihasilkannya sendiri. 

"UU No 18 Tahun 2008 sudah jelas menyadarkan bahwa, setiap orang berkewajiban mengelola sampahnya sendiri", Kata Yanto yang juga Ketua Cabang SEMMI Tangerang.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut