get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya Laku Hidup Sehat, Semmi Tangerang Bersama Dema Idaqu Menggelar Cek Kesehatan Gratis

Marak TPS Liar di Kabupaten Tangerang, SEMMI: DLHK Tidak Dapat Melakukan Penegakkan Hukum

Jum'at, 27 September 2024 | 15:19 WIB
header img
Foto Istimewa: Yanto, aktivis lingkungan

KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten - Maraknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menyulut protes warga berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang. Darah rawan yang sering digunakan oleh oknum dalam membuka lahan TPS Ilegal ialah Kecamatan Mauk, Rajeg dan Sukadiri.

Hal ini mendapatkan perhatian serius dari Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Tangerang, menyusul adanya demonstrasi warga gintung pada jum'at 27 september 2024 di lapak TPS Liar.

Hal ini diungkapkan Yanto aktivis lingkungan, menurutnya merebaknya Tempat Sampah Ilegal dikarenakan kurangnya perhatian individu atas sampah yang dihasilkannya sendiri. 

"UU No 18 Tahun 2008 sudah jelas menyadarkan bahwa, setiap orang berkewajiban mengelola sampahnya sendiri", Kata Yanto yang juga Ketua Cabang SEMMI Tangerang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut